Tahukah kamu bahwa tiap tiap tahunnya, ribuan pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia gagal berkembang sebab tidak punya legalitas usaha yang benar? Menurut knowledge Kementerian Koperasi dan UKM, lebih kurang 96% UMKM tidak punya izin usaha mikro dan kecil (IUMK) lho!
Padahal, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah tiket menuju pengembangan usaha yang lebih profesional. Artikel ini akan merubah perspektif kamu berkenaan pentingnya legalitas usaha, menjadi berasal dari sistem pendaftaran sampai faedah yang akan kamu dapatkan!
Apa Itu IUMK?
IUMK atau Izin Usaha Mikro dan Kecil merupakan dokumen formal yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti legalitas usaha bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.
Dokumen ini menjadi pendukung utama bagi kamu yang menginginkan menggerakkan usaha secara legal dan professional, untuk memudahkan anda, anda bisa serahan urusan tersebut pada izinin sebagai penyedia jasa pembuatan pt
Dokumen ini punya faedah strategis didalam mengembangkan usaha kamu, beri tambahan bantuan hukum, dan terhubung kesempatan akses pendanaan berasal dari berbagai lembaga keuangan. Dengan IUMK, kamu bukan sekadar pelaku usaha, tapi enterpreneur yang punya kredibilitas.
Apa Bedanya Usaha Mikro dan Kecil?
Memahami perbedaan antara usaha mikro dan kecil terlampau penting bagi kamu yang menginginkan membangun bisnis. Setiap kategori usaha punya karakteristik, batasan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Karakteristik Usaha Mikro
Usaha mikro punya tanda-tanda khusus yang membedakannya berasal dari usaha lain. Skala usaha ini paling kecil bersama modal yang terbatas dan biasanya ditunaikan secara berdiri sendiri atau didalam lingkup keluarga.
Ciri-ciri utama usaha mikro meliputi:
Memiliki aset maksimal Rp50 juta
Omzet per th. maksimal Rp300 juta
Umumnya tidak punya pembukuan formal
Contoh: Warung kelontong, pedagang kaki lima, home industry
Karakteristik Usaha Kecil
Usaha kecil punya skala yang lebih besar dan kompleks dibandingkan usaha mikro. Mereka udah menjadi punya struktur organisasi sederhana dan pembukuan yang lebih teratur.
Ciri-ciri usaha kecil antara lain:
Aset berkisar Rp50 juta – Rp500 juta
Omzet per th. Rp300 juta – Rp2,5 miliar
Memiliki karyawan 5-19 orang
Sudah punya pembukuan sederhana
Contoh: Restoran kecil, toko online bersama sebagian karyawan